fbpx
HUKUM  

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Oleh Oknum APH, Keuchik di Nagan Raya Aceh Tidak Merdeka

Muhammad Dustur, Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya.

KABARANDALAN.COM, Suka Makmue – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya menindaklajuti atas Perintah Presiden Republik Indonesia terhadap Penyalahgunaan dana desa.

Hal tersebut menurutnya menjadi tanggung jawab bersama untuk melaporkan dugaan penyelewengan dana desa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan lembaga terkait.

“Dugaan tindak pidana penyalagunaan dana desa yang diduga dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum. Mirisnya lagi, perbuatan pidana tersebut didukug Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Kabupaten Nagan Raya, perbuatan dapat dilihat pada pemberitaan yang dipublikasi pada web kabupaten nagan raya.(www.naganraya.go.id),” terang Muhammad Dustur, Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya.

Ia menambahkan, Pengunaan Dana Desa pada prinsipnya setiap Desa atau Gampong diseluruh indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 jo Paraturan Bupati Nagan Raya Nomor 1 tahun 2022 tentang Pedoman Umum Teknis dan fasilitas Pengunaan dana desa, alokasi dana Gampong Dan bagi hasil pajak dan Restribusi Daerah kabupaten Nagan Raya Tahun anggaran 2022.

Baca Juga:  DPD SiGAP Bener Meriah minta Pemerintah serius sosialisasikan batas hutan

Masih dengan kata Dustur, Besaran Dana yang dipungut yang diduga dilakukan oleh oknum Aparat Penegak hukum untuk kegiatan sosialiasi pembayaran dilakukan dua tahap sebesar Rp 6.000.000,-(enam juta rupiah) setiap Gampong. Dan kemudian pada kegiatan Pelatihan Hidroponik yang diselenggarakan di sabang dipungut biaya sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) setiap Gampong.

Padahal sangat jelas jika kita merujuk Pada peraturan Bupati Nagan Raya jumlah kegiatan maupun pelatihan itu hanya dapat dianggarkan tidak boleh lebih dari nilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap kegiatan tersebut pada Halaman 34 peraturan bupati Nagan Raya Kebutuhan kegiatan, pelatihan, pendidikan, seminar/musyawarah sosialisasi dan lokakarya besaran bayaran yang dapat dilakukan Pemateri Pejabat Eselon II /Kajari/ Kapolres/ Dandim hanya dapat dibayar per satu orang maupun jabatan Sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah)

Maka atas dasar aturan tersebut, jelas sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku menimbulkan kerugian sangat besar dan pertanggung jawaban tidak sesuai dengan peraturan sudah ditetapkan.

Dustur menyampaikan maka yang jadi korban dalam dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum ini yaitu Kepala desa selaku pelaku turut serta dan korban atas tindakan Aparat penegak Hukum tersebut. Mirisnya lagi ditambah kegiatan sosialiasi tersebut pembayaran pajak harus ditanggung oleh kepala desa karna dugaan APH tersebut harus menerima uang bersih sebesar 6.000.000,- ini kan miris keuchik maupun kepala desa harus dikorbankan dan sekaligus menjadi pelaku atas tindakan APH.

Baca Juga:  Pencemaran Limbah PKS Terus Berulang, Asib Amin Berikan Tanggapan

Sedangkan pada kegiatan pelatihan Hidroponik yang diadakan di kota sabang tersebut juga sangat bertentangan dengan peraturan karna kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan dengan mekanisme swakelola.

“Patut kita duga selama ini persoalan hukum yang ada di nagan raya tidak berjalan sebagai mana mestinya karna diduga ada tukar guling perbuatan atau penyimpangan aturan yang berlaku maka harapan hukum lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas para penegak hukum. Masih rendahnya moralitas mengakibatkan profesionalisme kurang dan terjadi ketidakmauan pada penegak hukum. Moralitas ini berkaitan pula dengan korupsi yang dilakukan oknum penegak hukum (judicial corruption),” jelas Dustur

“Tegaknya keadilan, hukum memberikan keadilan untuk melindungi hak setiap warga negara tanpa memandang ras, agama, status, maupun jabatan subyek hukum,” sambungnya

Maka oleh karna itu kami YLBH AKA Nagan Raya melihat kondisi Kabupaten Dugaan tindak Pidana korupsi dikabupaten berjulukan Kabupaten Rameune sedang dalam Kondisi Darurat Korupsi. Maka perlu penanganan serius atas perbuatan tersebut, oleh lembaga yang punya komitmen memberatas Korupsi.

Baca Juga:  DPRA Minta BPK dan BPKP Ungkap Motif Perampokan APBA Berkode Apendiks

Direktur YLBH AKA Nagan Raya sangat menaruh harapan besar dan juga menantang Pj Bupati Nagan Raya untuk menindak lanjuti persolan ini, bahkan kita siap untuk memberikan data karna yang selama ini kita lakukan advokasi sangat terukur dan tetap menggedepankan Asas Praduga Tak Bersalah. Kita siap buka-bukaan persoalan Korupsi yang ada di Nagan Raya dan kita siap dengan Bukti yang kami peroleh dari tim intelijen kita.

Apabila sambung Dustur, Pj Bupati Nagan Raya menggangap persolan ini persolan sepele maka yang dipertaruhkan adalah keuchik seluruh Kabupaten Nagan Raya, bahkan mereka akan menjadi korban sekaligus Pelaku dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

YLBH AKA Nagan Raya akan mempersiapkan personil untuk membela kepentingan Hukum apabila itu akan terjadi kita akan menjadi garda didepan membela kepentingan hukum keuchik sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

“Atas laporan sudah di layangkan tersebut, untuk hal penyidikan, dan penegakan hukum agar diperlakukan sama rata, sama rasa. Jangan sama rata tapi tidak sama rasa,” harap Dustur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *