KABARANDALAN.COM, JAKARTA – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan, tiga anggota TNI Angkatan Darat, salah satunya anggota Paspampres, yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan terhadap warga Aceh hingga korban meninggal dunia akan mendapat hukuman berat.
Ancaman hukuman bagi pelakunya maksimal hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup.
Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen) Laksamana Muda TNI Julius Widjojono mengatakan Laksamana Yudo memastikan akan mengawal langsung proses hukum terhadap ketiga prajurit TNI yang terlibat kejahatan tersebut.
Penganiayaan yang dilakukan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelakunya dihukum berat, hukuman maksimal mati, minimal seumur hidup. penjara,” kata Laksamana Muda TNI Julius Widjojono di Jakarta, Senin (28/8).
Laksamana Julius mengatakan, jika pelaku terbukti bersalah pasti akan dipecat dari TNI.
“Mereka pasti dipecat dari TNI karena (perbuatannya) termasuk kejahatan berat, merencanakan pembunuhan,” kata Julius.
Tiga prajurit TNI yang semuanya prajurit TNI Angkatan Darat diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25), hingga korban meninggal dunia.
Korban merupakan seorang penjaga toko kosmetik di kawasan Rempoa, Tangsel, Banten.
Korban diduga diculik pelaku pada Sabtu lalu di sekitar toko. Pelaku sempat mengaku sebagai polisi saat menculik korban.
Sebelum meninggal, Imam Masykur sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang sebesar Rp. 50 juta.
Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video korban dianiaya pelaku viral di media sosial.
Keluarga korban telah melaporkan penculikan dan penganiayaan Imam ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
Tiga tentara yang diduga terlibat kasus tersebut kini diamankan Komando Militer (Pomdam) Jaya.
Satu pelaku berinisial Praka RM merupakan anggota PaspampresI, sedangkan dua pelaku lainnya diduga Praka O anggota Kodam Iskandar Muda, dan satu prajurit lainnya anggota Direktorat Topografi Angkatan Darat.
Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan kepada media, ketiga prajurit TNI AD yang diamankan saat ini berstatus tersangka. [r]