fbpx
DAERAH  

DPRK Nagan Raya Rekrut Tim Pansel KIP Periode 2024-2029, Berikut Syaratnya

HASAN MASHURI, S.I.Kom Ketua Komisi I DPRK Nagan Raya Anggota DPRK Nagan Raya Fraksi Partai Demokrat

KABARANDALAN.COM, Suka Makmue – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya mengumumkan pendaftaran Calon Panitia Seleksi (Pansel) Tim Independen Pemilihan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Periode 2024-2029.

Hal tersebut tertuang dalam pengumuman dengan Nomor: 01/KOM-1/DPRK-NR/2023. Ketua Komisi I DPRK Nagan Raya, Hasan Mashuri, mengatakan pelaksanaan itu dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018.

“Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, DPRK Nagan Raya melalui Komisi 1 membuka pendaftaran untuk menjadi Calon Anggota Panitia Seleksi (Tim Independen) Pemilihan Calon Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya,” kata Hasan Mashuri, S.I.Kom Ketua Komisi 1 DPRK Nagan Raya Fraksi Partai Demokrat Daerah Pemilihan 1

Dia menyebutkan, Calon Panitia Seleksi (Pansel) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Republik Indonesia;

2. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;

Baca Juga:  DPRK Umumkan Hasil Tes Tulis Calon Pansel KIP Nagan Raya, Berikut Nama-nama yang Lulus

3. Berpendidikan paling rendah S-1;

4. Memunyai integritas pribadi yang kuat, jujur ​​dan adil;

5. Berdomisili di wilayah Kabupaten Nagan Raya yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

6. Mampu membaca Al-Quran, kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkoba;

7. Mengajukan surat lamaran (yang ditujukan kepada Ketua Komisi 1 DPRK Nagan Raya) dengan melampirkan :

a) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

b) Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar;

c) Daftar riwayat hidup;

d) Foto copy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

e) Surat pernyataan di atas materai Rp10.000,- terkait tidak bersedia menjadi calon anggota KIP Kabupaten Nagan Raya serta calon anggota dalam pemilu selama yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai Tim Independen;

f) Surat pernyataan di atas materai Rp10.000,- bagi yang tidak menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan;

Baca Juga:  Peduli Penyandang Disabilitas, Hasan Mashuri Beri Pakan 3.400 kg dan 30.000 Bibit Ikan Lele

g) Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

h) Surat pernyataan di atas materai Rp10.000.- tentang tidak menjadi tersangka, terdakwa atau dihukum;

i) Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

Hasan mengatakan, waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 27 November sampai dengan 2 Desember 2023 dengan jadwal pukul 09.00-16.00 WIB (hari kerja), permohonan diantar langsung ke Sekretariat DPRK Nagan Raya di ruang Komisi 1 DPRK Nagan Raya (semua berkas dimasukkan ke dalam map plastik warna merah).

Baca Juga:  Tim Pansel Rekrut Calon KIP Nagan Raya Periode 2024-2029, Catat Waktu Pendaftaran dan Syaratnya

“Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Sekretariat DPRK Nagan Raya melalui Karimuddin, No. HP 081360170264 dan Banta Budiman, No. HP 085277804100,” ujar Hasan.

Lebih lanjut ia menyebutkan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat bebas narkoba sebagaimana tersebut pada poin 6 (enam) diterima setelah peserta dinyatakan lulus tes ujian tulis (diserahkan saat tes wawancara).

Untuk tes kemampuan membaca Al-Quran dilaksanakan pada saat tes wawancara/fit and property. Surat keterangan sebagaimana tersebut pada poin 7 (tujuh) huruf (g) diserahkan pada saat tes wawancara/fit and property.

Dalam hal perekrutan tim pansel KIP, DPRK Nagan Raya tidak melakukan penunjukkan langsung, namun perekrutan tersebut lakukan sesuai dengan yang sudah diperintahkan oleh qanun aceh.

“Siapapun yang terpilih sebagai tim pansel nantinya, bekerjalah sebagaimana yang sudah diamanatkan oleh qanun aceh dan menjaga integritas, agar dapat melahirkan tim pansel yang bermartabat,”Harap Hasan Mashuri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *