fbpx
DAERAH  

Hipelmabdya Minta “PT. Cemerlang Abadi” Kooperatif Dalam Kewajiban Plasma

KABARANDALAN.COM, BANDA ACEH – Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Aceh Barat Daya (HIPELMABDYA) meminta PT Cemerlang Abadi yang membuka usaha perkebunan di Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Harus segera menjalankan kewajiban plasma.

Ketua Umum Hipelmabdya, Hafijal, Mengatakan sesuai dengan keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI) yang tertuang dalam  SK Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 Tentang perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi atas tanah seluas 2.002, 22 Ha ditambah 960 Ha untuk pengembangan petani plasma.

“Mahkamah Agung menerima Kasasi Kementerian ATR/BPN dan menolak Eksepsi PT CA terkait permintaan pembatalan surat keputusan (SK) perpanjangan hak guna usaha (HGU) yang diterbitkan oleh Ke menterian ATR/BPN,” Kata Hafijal kepada kabarandalan.com, Minggu (28/02/21).

Baca Juga:  LPLA ; Ada Bau Tak Sedap Dibalik Pembatalan Tender di Sabang

“Maka dengan keluarnya putusan dari Mahkamah Agung ini persolan PT CA sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah) dan mempertegas keputusan Kementerian ATR/BPN yang di tolak oleh pihak PT CA,” Tambahnya.

Artinya izin PT CA hanya berlaku untuk luas lahan 2.002,22 Ha dan 1.960 Ha tidak diberikan perpanjangan izin dan akan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria dan Pemerintah Kabupaten Abdya hanya tinggal menunggu surat delegasi dari Kementerian ATR/BPN untuk mengelola/membagikan tanah yang sudah menjadi milik negara, dan 960 Ha ditetapkan menjadi  plasma untuk masyarakat/petani di sekitar perusahaan.

Baca Juga:  Investasi UEA Berlanjut, Edi Kamal : "Peubut Laju" Yang Terbaik Untuk Aceh

Pihaknya mendesak PT CA agar kooperatif dengan segera menjalankan kewajiban Plasma dan meminta Skema kewajiban plasma antara perusahaan dan petani nantinya tidak merugikan petani plasma dengan  mengacu kepada Permentan Nomor 26 Tahun 2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan yang mewajibkan perusahan sawit mengalokasikan 20%  dari jumlah lahan yang dimiliki untuk pengembangan petani plasma yang tinggal di sekitar perusahaan perkebunan.

Dalam hal ini, Hipelmabdya juga meminta Kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dan DPRK Aceh Barat Daya untuk pro aktif mengawasi dan membuat forum dialog antara pihak perusahaan dengan petani plasma di sekitar perkebunan supaya lahirnya kesepakatan skema plasma yang tidak merugikan petani nantinya.

Baca Juga:  Dyah, Istri Plt Gubernur Aceh Serahkan Alat Cuci Tangan Portabel ke Masjid Raya Baiturrahman

“Bukan tidak mungkin ketika plasma diimplementasikan dengan pola kemitraan yang tepat angka kemiskinan di abdya akan semakin menurun nantinya,” Ujar Hafijal.

“Manajemen PT CA harus taat kepada aturan dan putusan yang sudah dikeluarkan oleh pihak terkait untuk menghindari terulangnya konflik agraria antara pihak perusahaan dengan masyarakat sekitar yang merasa tidak diuntungkan dengan kehadiran korporasi perkebunan,” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *