KABARANDALAN.COM, TAKENGON – Perekrutan Tenaga Kontrak Dengan Perjanjian Kerja Bersumber Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2021 diduga cacat prosedur, terselubung dan banyak kejanggalan.
Hal ini disampaikan Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kabupaten Aceh Tengah Mulyadi dalam siaran pers yang diterima kabarandala.com (10/2/2021) menilai bahwa pengumuman Dinas Kesehatan Aceh Tengah Nomor: 440/011/2021 tentang Pelaksanaan Penerimaan Tenaga Kontrak Dengan Perjanjian Kerja Bersumber Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2021 tersebut cacat prosedur.
“Seakan-akan pengumuman tersebut dilakukan secara tertutup, tergesa-gesa dan tidak profesional,” Katanya
Menurut Mulyadi berdasarkan Juknis penggunaa dana alokasi khusus non fisik bidang kesehatan tidak mengatur secara detail tentang tata cara dan mekanisme perekrutan tenaga kontrak, namun juknis tersebut mengatur bahwa perekrutan dilakukan mengacu kepada peraturan yang berlaku.
Artinya secara muntatis mutandis tata cara tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja menyebutkan bahwa Pengumuman lowongan Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari Kelender.
Sedangkan berdasarkan dokumen yang beredar bahwa pengumuman tersebut dikeluarkan pada tanggal 8 januari 2021 sedangkan batas waktu pendaftaran dibuka hanya 3 (tiga) hari saja yakni 11 s/d 14 Januari 2021.
Selain tidak memenuhi batas waktu 15 hari, penguman hanya publikaai lewat pesan WhatsApp dan ditempel di papan penguman perkantoran di dinas lingkungan kesehatan. Penguman tersebut tidak dipublikasikan lewat websaite resmi baik Pemerintah Aceh Tengah atau Dinas Kesehatan Aceh Tengah.
Mulyadi menduga bahwa perekrutan tersebut seakan tergesa-gesa dan sangat tertutup. Hal ini jelas bertentangan dengan asas asas umum permerintahan yang baik.
Kemudian selain itu pengumuman tersebut tidak menjelaskan secara detail tentang waktu dan jadwal seleksi. Menurutnya, hal ini juga bertentangan dengan PP 49 Tahun 2018. Hal ini menurutnya mengindikasikan bahwa Panitia Seleksi tidak melakukan seleksi administrasi dan kopetensi secara terbuka.
“Kami memantau secara berkala bahwa Panitia Seleksi tidak pernah mengumumkan hasil seleksi administrasi baik di papan pengumuman bahwan di websaite pemerintah” Kata Mulyadi.
Kejanggalan lain menurut mulyadi dari hasil yang ditetapkan lulus oleh Kepala Dinas Kesehatan bahwa banyak dari jumlah yang dibutuhkan tidak penuh. Jumlah yang dibutuhkan adalah 56 namun yang dinyatakan lulus hanya 34 saja.
“Kita meminta Kepala Dinas dan Panitia Seleksi terbuka soal 22 Kuota yang tersisa ini. Karena ini berpotensi dilakukan penyisipan dengan bermacam-macam cara,” Sebut Mulyadi.
Untuk itu Kepala Dinas Kesehatan harus menghentikan dan tidak menerbitkan sebuah keputusan terhadap Perekrutan tersebut.
Bupati Harus Perintahkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Melakukan Pemeriksaan
GmnI secara kelembagaan akan meminta Bupati Aceh Tengah untuk melakukan pemeriksaan dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten Aceh dan Badan Kepegawaian Daerah terhadap persoalan ini.
Menurutnya perekrutan PPPK ini adalah masalah yang terus saja terjadi bukan hanya di Dinas Kesehatan bahkan disemua institusi Pemrintah Kabupaten Aceh Tengah.
GmnI juga akan merekomendasikan kepada Bupati Aceh Tengah agar merumuskan dan menerbitkan sebuah aturan baik itu Qanun atau Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur tentang mekanisme rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja agar terjadi kesergaman dan keterbukaan terhadap putra-putri terbaik daerah mengabdi di negerinya sendiri.
Akan Melaporkan Hal Ini Ke KASN
Gmni juga tengah melakukan kajian atas dugaan potensi pelanggaran kode etik aparatur sipil negara. Menurutnya setelah hasil kajian rampung, persoalan ini akan dilaporkan ke KASN. (S.03)