fbpx

Sebanyak 8 Orang Anggota BPSK Aceh Utara Dilantik

Foto : Plt.Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melantik Anggota Badan Pengawas Sengketa Konsumen (BPSK) Aceh Utara, di Aula Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Banda Aceh, 10/6/2020.

Kabarandalan – Banda Aceh : Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, M.T., melantik dan mengambil sumpah Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Aceh Utara Periode Tahun 2019-2024, Rabu (10/6/2020). 

Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan di aula Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh di kawasan Blang Padang, Banda Aceh. 

Anggota BPSK yang dilantik berjumlah delapan orang yang terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, konsumen dan pelaku usaha. 

Mereka adalah Fadli, S.Sos, Nila Fajriani, S.T, Rusli, S.E, Razali, S.H, M.Kn., Muhammad Faisal, S.Sos, Hamdani, S.E, Bukhari, S.Hi, M.H, Alfiati, S.Kom.

Baca Juga:  Buka Forum Bahtsul Masail, Gubernur Berikan Apresiasi Kontribusi Ulama Dayah Aceh

“Saya Plt Gubernur Aceh dengan resmi melantik saudara-saudari sebagai Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Aceh Utara Periode Tahun 2019-2024 sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1450 tanggal 28 November 2019,” ujar Nova menyebut kata-kata pelantikan. 

Sementara itu, dalam arahan pasca pelantikan, Nova berharap kinerja BPSK dapat terus ditingkatkan. Apalagi Aceh Utara disebut merupakan wilayah dengan populasi penduduk terbanyak di Aceh.

“Sengketa antara konsumen dan produsen tentu cukup banyak di wilayah tersebut. Tim BPSK harus mampu menyelesaikan sengketa itu agar hubungan konsumen dan dunia usaha tetap harmonis,” ujar Nova. 

Nova juga meminta setiap penyelesaian sengketa harus ditangani dengan formula yang tepat. 
Selain itu Nova juga menyampaikan lima pesan khusus kepada anggota BPSK yang baru dilantik untuk segera ditindaklanjuti. 

Baca Juga:  Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Ahmadliyah Sebagai Pj Bupati Simeulue

Pertama, Nova menyebut masih banyak warga yang belum tahu tentang keberadaan BPSK ini. Untuk itu, anggota BPSK diminta terus melakukan sosialisasi terhadap keberadaan lembaga ini kepada masyarakat, agar mereka paham peran dan tanggungjawab BPSK.

Koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh selaku Pembina juga diminta untuk ditingkatkan, sehingga kinerja lembaga ini lebih terarah.

Kedua, dalam menjalankan tugas, anggota BPSK diminta harus bersikap independen agar dapat melihat persoalan dengan jernih. 

“Lakukan mediasi dengan tepat agar sengketa dapat diselesaikan tepat waktu,” pesan Nova. 

Ketiga, sebagai sebuah tim kerja, para anggota diminta harus bisa menyusun progam lembaga dengan baik, dengan menetapkan Visi dan Misi yang selaras dengan Visi dan Misi Pemerintah Aceh. Dengan demikian, akan ada semacam panduan dan tolak ukur kinerja yang harus dicapai.

Baca Juga:  Karo Humprov: Kondisi Kerja pada Ramadhan Pertama Berjalan Normal

Keempat, Nova mengingatkan bahwa untuk Aceh, baru BPSK Aceh Utara yang sudah berjalan. Maka itu para anggota dituntut harus bisa menunjukkan kinerja yang baik agar dapat menjadi contoh bagi pembentukan BPSK lainnya.

“Kelima, bekerjalah dengan ikhlas, cerdas, dan cepat, agar perlindungan terhadap hak-hak konsumen dan produsen dapat kita perkuat,” ujar Nova. 

Turut hadir pada pelantikan itu Asisiten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, T. Ahmad Dadek dan Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Muslem, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, serta sejumlah tamu lainnya. [*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *