fbpx
DAERAH  

Rumah Digusur, Forum Warga Kopelma Darussalam Mengadu ke Anggota DPRA

KABARANDALAN.COM, BANDA ACEH – Penggusuran rumah dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh menuai kontroversi dari berbagai elemen masyarakat, terkhusus dari Forum Warga Kopelma Darussalam.

Otto Syamsudin, Ketua Forum Warga Kopelma Darussalam saat melakukan pertemuan dengan Anggota DPRA Teuku Raja Keumangan (TRK), menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya penolakan terhadap kebijakan Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Prof. Dr. Ir. Samsul Rijal, MA perihal penggusuran rumah dosen dilingkungan USK. Sabtu, (20/02/2021).

Otto mengatakan, pertemuan Forum Warga Kopelma Darussalam dengan Anggota DPRA Teuku Raja Keumangan (TRK) merupakan upaya untuk menyampaikan aspirasi warga dilingkungan USK bahwa warga menolak kebijakan Rektor USK terkait penggusuran rumah dosen untuk kepentingan pengembangan kampus yaitu pembangunan gedung Pendidikan dan Administrasi FKIP dan Fakultas Hukum Universias Syiah Kuala (USK).

“Warga Kopelma Darussalam tidak setuju dengan kebijakan Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh menggusur mereka dari rumah yang telah mereka tempati sejak 50 tahun lalu,” Tegas Otto

Otto menerangan, status lahan dikawasan Kopelma Darussalam berdasarkan sertifikat tanah yang dikeluarkan pada tahun 1992 lalu di lokasi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh dan Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh merupakan tanah hak pakai dan tidak ada sertifikat kepemilikan yang mencantumkan nama kedua lembaga pendidikan itu.

Buktinya, hingga saat ini tidak ada status kepemilikan tanah yang jelas antara UIN dan USK sehingga kedua lembaga ini kerap konflik perihal pembagian tanah antara UIN dan USK. Cetusnya

Otto mengungkapan bahwa, rumah dosen di Kopelma Darussalam bukan dibangun dengan menggunakan anggaran dari lembaga pendidikan Universitas Syiah Kuala (USK), melainkan menggunakan dana swadaya dari masyarakat sekitar kopelma dan sumbangan para tokoh serta saudagar Aceh yang dibangun secara gotong royong.

Otto menambahkan, Kopelma Darussalam merupakan tanah yang memiliki nilai sejarah dan keberadaannya harus dipertahankan sebagai cagar budaya, bukan hanya tanahnya tetapi juga bangunan yang ada di atasnya termasuk rumah dosen.

Jika berdasarkan surat Gubernur Haji Thaib pada tahun 1986 penggusuran yang akan dilakukan atas bagunan dilingkungan Kopelma harus mendapatkan ijin dari Pemda dalam hal ini Gubernur Aceh. Untuk itu ia meminta ketegasan dari Gubernur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah, MT untuk melihat kembali aset di Kopelma Darussalam. Imbunya.

Menurut Otto, penggusuran tersebut bukan hal kecil, melainkan masalah besar karna berkaitan dengan monumen perdamaian antara RI dan DI-TII, berkaitan dengan hibah atau wakaf orang Aceh, dan berkaitan dengan tujuan besar pembangunan pendidikan yang merupakan keistimewaan Aceh.

Untuk itu pihaknya berharap melalui Teuku Raja Keumangan (TRK), Lembaga Legislatif Aceh bisa membantu memfasilitasi warga Kopelma Darussalam untuk menyelesaikan persoalan penggusuran rumah dosen ini. Tutup Otto yang juga merupakan mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPRA Teuku Raja Keumangan (TRK) dalam pertemuan tersebut menegaskan dirinya akan meminta pimpinan DPRA untuk segera memanggil Rektor Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, guna dimintai keterangan terkait rencana penggusuran ini.

“Saya akan coba mendorong pimpinan DPRA agar segera memanggil rektor untuk dimintai penjelasan terkait masalah ini,” kata Teuku Raja Keumangan.

Berdasarkan informasi yang ia peroleh, kawasan Kompleks Pelajar Mahasiswa (Kopelma) Darussalam Banda Aceh saat ini diduga sudah beralih menjadi milik pemerintah daerah.

Kepemilikian tersebut, kata dia, dikuatkan dengan sertipikat oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) terkait sertipikat hak pakai yang diberikan untuk lahan di Darussalam yang saat ini berdiri kedua perguruan tinggi tersebut.

“Jika tanah yang selama ini dikelola sebatas tanah negara, maka tidak perlu bagi pengelola tanah memperuncing persoalan lahan ini. Ini punya negara, ngapain orang lain yang memperuncing keadaan,” kata Teuku Raja Keumangan menegaskan.


Baca Juga:  Nova Iriansyah Tipical Negosiator Ulung Untuk Perdamaian dan Peduli Kesejahteraan Eks GAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *