Kabarandalan – Presiden Prabowo Subianto telah resmi menetapkan cuti bersama sebanyak 10 hari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2025.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang ditandatangani pada tanggal 16 Januari 2025.
Keputusan tersebut memuat informasi penting yang perlu dicatat oleh semua ASN.
Dalam dokumen resmi yang dirilis pada hari Jumat, 17 Januari 2025, tertulis bahwa cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan para pegawai.
Lebih lanjut, jika terdapat ASN yang tidak bisa mengambil cuti bersama karena posisi jabatannya, hak cuti tahunan mereka akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak bisa diambil.
Berikut adalah rincian 10 hari cuti bersama untuk ASN di 2025:
1. Selasa, 28 Januari 2025: cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
2. Jumat, 28 Maret 2025: cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
3. Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin): cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
4. Selasa, 3 Mei 2025: cuti bersama Hari Raya Waisak
5. Jumat, 30 Mei 2025: cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
6. Senin, 9 Juni 2025: cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
7. Jumat, 26 Desember 2025: cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan ASN dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih baik, sekaligus memperkuat rasa kebersamaan dalam perayaan hari-hari besar keagamaan.