KABARANDALAN.COM, Nagan Raya – Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya gelar Sosialisasi Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Ajaran 2022/2023 di Pantai Naga Permai Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten setempat. Senin, 27 Februari 2023
Sosialisasi tersebut dilakukan sehubungan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 901 Tahun 2023 Tanggal 16 Februari 2023 tentang Sosialisasi Standar Operasional Prosedur Penyelenggaran Asesmen Madrasah Tahun 2022/2023.
Dalam kesempatan tersebut, Samhudi, S.Si Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya melalui Imrullah Wahab, MPd Kasi Pendis dalam sambutanya menjelaskan, operator tidak boleh mengerjakan pekerjaan madrasah melebihi tugas pokoknya, sehingga administrasi madrasah tersendat.

“Kepala madrasah harus bisa membagi tugas, tidak semua operator yang kerjakan. Misalnya di simpatika, di simpatika ada akun guru, pekerjaan guru jangan diberikan kepada operator, tetapi guru harus bisa mengerjakan sendiri, jika tidak paham silahkan konsultasi kepada operator,” ucap Imrullah Wahab.
Lanjutnya, Kalau pekerjaan operator sesuai dengan tugas pokoknya, bisa dipastikan di madrasah tersebut tidak ada masalah apapun mengenai pendataan dan administrasi madrasah
“Sekarang banyak masalah dibagian pendataan, data siswa yang tidak masuk kedalam emis, ada juga yang keterlambatan data dibidang aplikasi lain, itu semua karena operator tidak fokus pada bidangnya, namun disibukkan dengan pekerjaan tambahan lainnya yang dibebankan oleh guru dan kepala madrasah pada operator,” terang Imrullah.
Kedepan kita harapkan, hal tersebut tidak terjadi lagi pada setiap madrasah khususnya di nagan raya. Jikapun ada, madrasah yang masih membebani operator diluar tugas pokoknya, maka kepala dan guru madrasah tersebut akan kita akan beri pembinaan, harapnya.
“Bagi madrasah swasta, itu disesuaikan saja dengan dana BOS. Kalau siswanya banyak, jeripayah operator juga ditambah,” tutupnya.
Dalam acara tersebut, dihadiri Imrullah Wahab, MPd Kasi Pendis dan Seluruh Kepala Madrasah dan Operator Se-Kabupaten dibawah payung wilayah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya. (*)