fbpx
DAERAH  

Oknum Reje di Aceh Tengah, Diduga Mempertahankan Perangkat Kampung Pengguna Ijazah Palsu

KABARANDALAN.COM, TAKENGON –  Diduga pengggunaan ijazah palsu sebagai syarat admistratif perangkat Kampung di Kabupaten Aceh Tengah sampai saat ini masih banyak perangkat Kampung yang belum diberhentikan dari jabatannya.

Walaupun sudah diketahui bahwa ijazah yang mereka gunakan adalah palsu yang bersumber dari Kabupaten Bener Meriah, Yang mana aparat penegak hukum sudah mengantongi 5 (Lima) tersangka dugaan praktik jual beli ijazah palsu.

Dalam hal ini, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Linge (IMLING), Edi Sahputra, Menduga kuat bahwa ada beberapa oknum Reje di Kecamatan Linge yang sengaja tidak memberhentikan perangkat Kampungnya, Seperti anggota Rakyat Genap Mufakat (RGM), Petue, dan lainnya.

Baca Juga:  KBM PSDKU Datangi DPRK Gayo Lues

Edi Menyebutkan, Surat edaran Bupati Aceh Tengah pada Bulan yang lalu, Bahwa seluruh Camat dikabupaten Aceh Tengah agar menindaklanjuti seluruh Reje guna mengetahui siapapun yang menggunakan penyebaran ijazah palsu yang bersumber dari Bener Meriah agar segera diberhentikan baik perangkat Kampung, Reje sampai Imam Mukim.

“Namun pada kenyataannya dilapangan masih banyak Reje yang tak memberhentikan perangkatnya,” Ungkap Edi Sahputra yang merupakan mahasiswa IAIN Takengon ini kepada KABARANDALAN.COM, Rabu (03/02/21).

Baca Juga:  UPTD BTNR Harus Jadi Percontohan Pengembangan Ayam Petelur di Aceh

“berdasarkan surat edaran Bupati bahwa yang  mengunakan ijazah palsu agar segera mengundurkan diri jadi aparatur Kampung, dan fakta di lapangan bahwa masih banyak yang menggunakan ijazah palsu mempertahankan jabatanya bahkan di pertahankan oleh Reje itu sendiri,” Timpalnya.

Mahasiswa Hukum Tata Negara ini juga Mengatakan, Pengguna ijazah palsu di Kecamatan Linge bukanlah korban dalam transaksi jual beli ijazah Tersebut, Maka dari itu pihak penegak hukum harus tegas dalam memproses bagi penggunanya.

Selain itu pengguna dapat mengembalikan uang negara karna telah menipu dan memanipulasi data selama ia menjabat maka harus mengembalika kerugian negara sesuai undang-undang yang berlaku jika memang hukum yang bertindak maka pengguna juga bisa ditetapkan sebagai tersangaka, katanya.

Baca Juga:  PW.APA Aceh Sosialisasikan Penanganan Penanggulangan Covid-19 dan Bagikan Sembako

Pihaknya menekankan kepada yang sudah terlanjur memakai uang negara dengan memakai ijazah palsu tersebut, Harus mengembalikannya berdasarkan undang-undang yang berlaku dan ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

Edi juga mengingatkan kepada para Reje Kampung, jangan pernah melindungi perangkatnya dalam penggunaan ijazah palsu, Apalagi mempertahankan dari jabatan yang mereka duduki saat ini. (S.03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *