fbpx
DAERAH  

Majelis Hakim PN Suka Makmue, Tolak Gugatan Sengketa Lahan Puskesmas Beutong

foto : kiriman

KABARANDALAN.COM, Suka Makmue – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue menolak gugatan sengketa lahan Puskesmas Beutong yang diajukan oleh Tgk. H. Abdullah Saleh, S.H. selaku kuasa hukum dari Nurullah, dkk yang merupakan Warga Beutong terhadap Para Tergugat Bupati Nagan Raya, dkk dalam sidang putusan, Selasa (02/06/2020).

Sidang yang pimpin Ketua Majelis Hakim Ngatemin, SH, HM, dengan Hakim anggota Rosnainah, SH, MH dan Edo Juniansyah SH, MH menyatakan gugatan Para Penggugat ditolak untuk seluruhnya dan menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim menyatakan Para Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, sehingga gugatan harus ditolak.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Bupati Nagan Raya, Said Atah, S.H, M.H., Agus Jalizar, S.H., M.H., Abdul Hadi, S.H. dan Zulfika, S.H., menyambut baik putusan tersebut karena telah sesuai dengan fakta-fakta dan bukti dalam persidangan yang telah diajukan.

“Kita mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Suka Makmue, yang telah menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya karena pada dasarnya mereka tidak memiliki alas hak di tanah objek sengketa dan puskesmas Beutong merupakan aset Pemda Nagan Raya yang sangat bermanfaat untuk pelayanan kesehatan masyarakat,” kata Said Atah dan Tim Kuasa Hukum Bupati Nagan Raya.

Menurutnya, putusan tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan dan bukti-bukti yang ia ajukan.

Perkara perdata tersebut berawal dari adanya klaim dari beberapa warga Beutong yang terdiri dari Nurullah dan anak-anaknya terhadap lahan lokasi puskesmas Beutong. Pihaknya menyakini bahwa lahan tersebut milik mereka dengan berdasarkan peninggalan suami atau orang tua mereka.

Namun Pemerintah Nagan Raya menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan aset pemerintah Nagan Raya, diperoleh dari pelimpahan Aset dari Kabupaten Aceh Barat. Bangunan Puskesmas tersebut juga audah berdiri sejak tahun 1974 dan terkait kepemilikan tanah juga telah diselesaikan. (red)

Baca Juga:  Unik | "Jak Bisan Bak Mak Tuan", Adat Nagan Raya Hari Raya Tahun Pertama Pernikahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *