KABARANDALAN.COM, CALANG – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya diduga hampir setahun tidak pernah masuk kantor di dinas terkait sebagai abdi negara di daerah tersebut. Ada apa dan kenapa hal ini seaka harus terjadi di kabupaten Aceh Jaya di bawah kepemimpinan bupati Irfan ?
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Jaya Syarief Hidayat yang telah memberikan sanksi peringatan kedisiplinan kepada pihak PNS yang tidak pernah berkantor itu.
“Kepada PNS yang tidak berkantor itu kita telah berikan sanksi kedisiplinan, menyangkut dengan tahap lain kita tunggu keputusan ingkrah dari pengadilan” katanya.
Ada dua dinas tempat mereka bertugas yang telah memberi laporan ke kita diantaranya (MD) dan (RS) namun Mereka sudah di non job, yang lain belum menerima laporan” ujarnya.
Ketika disinggung menyangkut dengan gaji yang diterima oleh pihak PNS Itu, Syarief Menambahkan kalau gaji tetap mengalir ke rekeningnya.
“Menyangkut dengan gaji masih mengalir kerekeningnya, karena Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tentang disiplin pegawai negeri tidak mengatur menyangkut gaji” pungkas Syarief.
Sumber : https://beritamerdeka.net/news/sejumlah-pns-aceh-jaya-tak-pernah-berkantor-bkpsdm-sudah-berikan-sanksi/index.html