fbpx
DAERAH  

Jang-Ko Bakal Laporkan Sekda Bener Meriah Ke KASN di Jakarta

Foto : Koordinator Jang-Ko, Maharadi. (Dok.Pribadi)

KABARANDALAN.COM, REDELONG – Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) akan segera  melaporkan ketua Panitia Seleksi (Pansel) terbuka, Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, Kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

Hal ini lantaran adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Terkait proses seleksi JPT Pratama di lingkungan Kabupaten Bener Meriah.

Baca Juga:  Komisi 1 DPRA Apresiasi Pemerintah Aceh Kucurkan Beasiswa Rp.89,2 M

Koordinator Jang-Ko, Maharadi, Mengatakan bahwa Panitia seleksi terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah, Kembali mengeluarkan pengumuman hasil seleksi 3 besar calon pejabat eselon II yang mengikuti seleksi, Pada 18 Januari 2021.

“Padahal sebelumnya, Tertanggal 30 November 2020, Ketua Pansel yang juga Sekda Bener Meriah itu, Telah mengeluarkan pengumuman hasil 3 besar seleksi JPTP di enam formasi yang dibuka,” ungkap Maharadi dalam siaran Presnya. Rabu, (20/01/2021).

Penguman hasil seleksi yang diterbitkan pada tanggal 30 November 2020 dan penguman hasil seleksi pada tanggal 18 januari 2021

Anehnya, pengumuman kedua yang diumumkan, nama-nama pejabat yang masuk ketiga besar berubah.

Baca Juga:  Aceh Perketat Pengawasan di Wilayah Perbatasan

Ini pasti ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pansel, selain itu ada dugaan pelanggaran dalam penerapan nilai, kode etik, netralitas dan pelaksana sistem tahapan,” paparnya.

Terkait Hal itu, kami meminta KASN untuk melakukan penyelidikan kepada Pansel yang diketuai oleh Sekdakab Bener Meriah dan pihak terkait lainnya, Terhadap seluruh tahapan dan menghentikan seluruh proses seleksi atau proses lanjutannya selama dilakukannya penyelidikan oleh KASN. 

Baca Juga:  KMP Aceh Hebat 2 Tengah Berlayar Menuju Banda Aceh

Maharadi juga menyarankan, Bila perlu, KASN merekomendasikan kepada Bupati selaku Pejabat pembina kepegawaian Kabupaten Bener Meriah, Untuk membatalkan susunan Pansel dan membentuk Pansel baru Agar lebih fair. [S.03/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *