Ikhsan Nudin sebagai Sekretaris Umum Ipelmanar-Meulaboh / dok.pribadi
KABARANDALAN.COM, MEULABOH – Ikatan Pelajar Mahasiswa Nagan Raya (IPEMANAR) – Meulaboh desak Pemerintah agar bisa bersikap tegas kepada setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Nagan Raya dalam penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) secara tepat sasaran.
Hal itu dikatakan Ikhsan Nudin sebagai Sekretaris Umum Ipelmanar-Meulaboh melalui siaran persnya kepada kabarandalan.com. Kamis malam, 16 juli 2020. Ia menyebutkan, sesuai dengan Surat Himbauan yang telah di keluarkan oleh Pemkab tersebut, agar pihak perusahaan benar-benar mempatuhinya.
“Kita minta kepada Pemkab Nagan Raya, penyaluran dana CSR dari perusahaan segera bersikap tegas, agar dana tersebut tepat sasaran,” ungkap Ikhsan.
Ia juga menyebutkan, semua perusahaan berkewajiban dalam melaksanakan CSR sesuai perintah Undang-Undang. Penyaluran dana tersebut tidak boleh diabaikan oleh perusahaan siapapun dan dimanapun.
“Apalagi katanya, di Nagan Raya sudah punya Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan dan itu harus dilaksanakan. Maka turunan dari qanun tersebut wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan,” tambah Ikhsan.
Menurutnya, saat ini banyak perusahaan di Nagan Raya tidak memenuhi kewajibannya dalam menyalurkan dana CSR, imbasnya kepada masyarakat sekitar perusahaan, akibat dari ketidaktegasan dan lemahnya sistem peraturan pengawasan terhadap perusahaan.
“Untuk itu, kita minta Pemkab Nagan Raya harus bersikap tegas dalam menerapkan aturan. Agar perusahaan dapat menyalurkan CSR kepada masyarakat sekitar, jika ada perusahaan tidak patuh, maka cabul saja izin operasinya,” ujurnya.
Ia juga berharapan, agar pemkab setempat dapat mengawal setiap kebijakan dalam setiap program-program CSR, agar dana tersebut bisa dipergunakan oleh masyarakat sekitar dan tepat sasaran.
“Kita berharap pada perusahaan, agar dapat menyadarkan diri untuk menyalurkan dana CSR tepat sasaran, sesuai Qanun CSR Nagan Raya. Dan juuga sesuai PP Nomor 47 Tahun 2012 dan Diperkuat dengan Pergub No 65 Tahun 2016,” tutup ikhsan.(*)
(Redaksi/D)