Kabarandalan – Banda Aceh : Nova Iriansyah usai melantik anggota BPSK juga menjelaskan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK adalah sebuah lembaga yang memiliki tugas menangani sengketa antara konsumen dengan dunia usaha.
Kehadiran lembaga ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Awalnya, kata Nova, keberadaan lembaga ini berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota. Tetapi sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi meski lembaganya berkedudukan di Kabupaten/Kota.
“Perlu kita ketahui bersama, untuk Provinsi Aceh, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2006, pembentukan BPSK dilakukan di empat wilayah, yaitu di Kabupaten Aceh Utara, Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Kota Lhokseumawe,” kata Nova.
Dari empat BPSK tersebut, lanjutnya, baru satu yang memiliki persyaratan dan layak untuk beroperasi melalui pendanaan APBA, yaitu BPSK Aceh Utara.
Nova melanjutkan, seiring berakhirnya periode kepengurusan BPSK Aceh Utara yang lama, maka pihaknya perlu membentuk kembali kepengurusan BPSK lima tahun ke depan, agar penanganan sengketa konsumen dapat terus berjalan.
Oleh sebab itu, proses seleksi untuk menjaring anggota BPSK ini telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu dibawah Koordinasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.
Setelah melalui beberapa tahapan seleksi, akhirnya diperoleh 9 nama yang dipandang cakap sebagai anggota BPSK Aceh Utara Periode 2019-2024. Mereka ini telah mewakili unsur dari Pemerintah, pengusaha, dan perwakilan konsumen.
“Dan Alhamdulillah, hari ini proses pelantikan anggota BPSK ini kita laksanakan, walaupun masih dalam suasana Pandemi COVID-19,” ujarnya.
Namun, Nova juga menjelaskan bahwa dari 9 anggota tim yang terpilih, hanya 8 orang yang dapat mengikuti prosesi pelantikan, karena salah seorang anggotanya telah meninggal dunia pada April lalu. Tutup Nova []