KABARANDALAN.COM, SUKA MAKMUE – Drs. H. Asib Amin, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta kepada Pihak Terkait di Kabupaten Nagan Raya untuk menertibkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak mematuhi peraturan tentang pengelolaan limbah cair sisa produksi Crude Palm Oil (CPO). Jumat, (2/10/2020).
Asib Amin mengatakan, “Pabrik Kelapa Sawit (PKS) harus dapat mengelola limbah cair sisa produksi Crude Palm Oil (CPO) dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak mencemari lingkungan”.
Menurutnya, apabila limbah cair sisa produksi dibuang sembarangan, maka dapat dipastikan akan berpotensi pada kerusakan lingkungan sekitar. Untuk itu Asib Amin meminta perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di Nagan Raya agar lebih memikirkan dampak lingkungan.”Terlebih saat musim penghujan, limbah akan menyebar kemana-mana bila tidak dikelola dengan baik,” Ujar Asib Amin.
Beberapa Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Nagan Raya terindikasi bahkan terbukti telah melakukan pencemaran lingkungan, limbah cair dari pengolahan CPO mengalir ke aliran sungai dan mencemari air yang menyebabkan banyak ikan-ikan mati. Hal ini juga membahayakan bagi masyarakat sekitar yang selama ini memanfaatkan air sungai sebagai kebutuhan sehari-hari seperti untuk mandi dan mencuci, bisa saja pencemaran air sungai menyebabkan penyakit kulit. Ungkap Asib Amin.
Asib Amin menerangkan, Selama ini sudah banyak laporan warga masyarakat perihal Pabrik Kelapa Sawit (PKS) nakal yang tidak memperhatikan dampak lingkungan dengan mengelola limbah secara baik dan benar, akan tetapi tidak ada tindak lanjut dan tindakan tegas dari pihak terkait terhadap perusahaan-perusahaan itu.
“Pihak terkait di Nagan Raya harus mengambil sikap dan menindak tegas perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang selama ini terindikasi bahkan terbukti telah melakukan pencemaran terhadap kelestarian lingkungan hidup dan masyarakat di sekitar lokasi tercemar. Jika diperlukan, tutup saja untuk sementara ijin operasionalnya sebagai sanksi administratif sampai pihak perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dapat mengelola limbahnya dengan baik dan maksimal”. Terang Asib Amin.
“Dampak pencemaran ini tidak main-main, selain mengakibatkan kerusakan lingkungan juga menjadi ancaman bagi keselamatan masyarakat sekitar, maka harus ada sanksi tegas sebagai efek jera agar kejadian pencemaran lingkungan oleh perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tidak terulang kembali”. Cetus Asib Amin.

Jika mengacu pada UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sudah jelas bahwa perusahaan yang merusak lingkungan didenda paling banyak Rp.3 Miliar Rupiah dan paling lama 3 tahun kurungan penjara. Jelas Asib Amin.
Memberi sanksi kepada Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang telah terbukti bersalah melakukan pencemaran lingkungan bukan berarti tidak pro terhadap investasi, namun investasi juga harus memperhatikan aspek-aspek penting agar tidak merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. Tutup Asib Amin. [Rilis/Red].