Foto : Teuku Cutman, SE, Ketua DPW-PNA Nagan Raya. (Dok.Pribadi)
KABARANDALAN.COM, SUKA MAKMUE – Teuku Cutman, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh (DPW-PNA) Kabupaten Nagan Raya menyampaikan bahwa pemberhentian Samsul Bahri alias Tiyong dari Ketua Harian adalah sah dan sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Nanggroe Aceh, Jumat, (02/04/2021).
Cut Man mengatakan, pemberhentian Ketua Harian merupakan hak mutlak Ketua Umum, hal tersebut sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) yang menyatakan bahwa : Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat dapat mengangkat Ketua Harian yang bertugas membantu Ketua Umum dalam melaksanakan manajemen operasional administrasi dan tugas lainnya yang diberikan Ketua Umum.
Jabatan Ketua Harian bukan merupakan struktur wajib yang harus dipenuhi, hal ini dapat dilihat dari struktur kepengurusan PNA baik di tingkat pusat maupun wilayah. Ungkapnya
Dirinya menambahan, tidak semua Ketua Harian ada dalam kepengurusan DPW PNA, begitu juga pengangkatan Ketua Harian di DPP PNA diisi karena Ketua Umum (Irwandi Yusuf) pada saat itu sedang menjabat sebagai Gubernur Aceh, sehingga Ketua Umum yang sangat terbatas waktunya membutuhkan Ketua Harian untuk pelaksanaan manajemen operasional administrasi dan tugas lainnya di DPP PNA.
“Ketua Harian diadakan karena Ketua Umum DPP PNA/Ketua DPW PNA membutuhkannya, karena pengangkatan Ketua Harian merupakan hak prerogatif Ketua Umum DPP PNA/Ketua DPW PNA,” Imbuhnya
Cut Man menerangkan, Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pengurus DPP PNA yang diutarakan oleh M. Rizal Falevi Kirani yang merupakan Anggota Fraksi PNA di DPRA ini tidak termasuk Ketua Harian, karena Ketua Harian tidak termasuk bagian dari ketua-ketua sebagaimana dimaksud oleh pasal tersebut.
Semestinya Falevi Kirani tidak mengutarakan pendapatnya mengenai pemberhentian Ketua Harian tidak sah karena dia tidak paham substansi ketentuan tersebut, sehingga pernyatakannya itu dapat menyesatkan kader PNA di lapangan. Cetusnya
Pernyataan M. Rizal Falevi Kirani ini juga kontra produktif dengan pernyataan-pernyataannya sebelumnya. Di satu sisi dia menyatakan bahwa Irwandi Yusuf bukan lagi Ketua Umum DPP PNA, tapi di sisi lain dia juga mengakui Irwandi Yusuf sebagai Ketua Umum DPP PNA. Jadi pernyataan M. Rizal Falevi Kirani sangat lucu dan mengganggu proses konsolidasi PNA yang sedang dilaksanakan oleh DPP PNA.
Ketua DPW PNA Kabupaten Nagan Raya meyakini bahwa pemberhentian Samsul Bahri alias Tiyong dari Ketua Harian ini telah melalui kajian mendalam.
Ketua Umum DPP PNA Bapak Irwandi Yusuf sebetulnya tidak mengharapkan mengambil keputusan sesulit ini, namun ekses desakan kader dan pertimbangan untuk menyelamatkan partai, keputusan akhir pemberhentian Tiyong oleh Irwandi Yusuf sudah tidak bisa terhindarkan lagi, untuk itu DPW PNA Nagan Raya mendukung sikap keputusan tegas dan terbaik agar menjadi pelajaran bagi siapapun kader yang mengusik jalannya konsolidasi partai PNA. Tutup Cut Man, yang juga merupakan Mantan Wakil Panglima GAM Wilayah Meulaboh Raya. [*]