fbpx
DAERAH  

Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi Dana Desa, Berikut Klarifikasi Reje Kuyunlah

Foto : Yaser Arafat “Reje Kuyunlah“. (Dok.Ist)

KABARANDALAN.COM, TAKENGON – Masyarakat Kuyunlah Perjuangan (MKP), melaporkan Reje (Geuchik) Kuyunlah, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah ke Kejaksaan Tinggi Negeri Kabupaten Aceh Tengah dengan dugaan melakukan korupsi Dana Desa.

Untuk itu, pada hari ini Jumat, 21 Agustus 2020 melalui Siaran Persnya, Yaser Arafat (Reje Kuyunlah) menyampaikan klarifikasi atas dugaan masyarakat yang ditujukan untuk dirinya, berikut klarifikasi tersebut :

1. Menyangkut kegiatan fiktif bisa di cek langsung itu tidak benar, Pemerintahan Kampung Kuyun tidak benar melakukan kegiatan fiktif dan sudah di audit di tahun 2018 dan 2019, namun tidak saya ketahui tahun 2015, 2016, 2017, itu saya belum jadi pimpinan kampung kuyun.

2. Menyangkut pengelolaan BUMK untuk wisata bambu hanya belum besar hanya 200 juta itupun harga tanah sawahnya, menurut saya itu belum besar karena kedepan masih di butuhkan dana banyak, masih kedepan karena itu visi dan misi saya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat masalah pelaporan semua insyaallah jelas,

Baca Juga:  Perkuat Eksistensi Dayah, Gubernur Kukuhkan Pengurus Majelis Akreditasi Dayah Aceh

3. Menyangkut kegiatan pembelian sawah itu memang benar tidak memakai KJPP dikarenakan badan usaha milik kampung yang untuk sub perdagangan sesuai Ad/Art. Intinya sawah itu saat ini bisa di jual dengan harga yang lebih tinggi dari harga pembelian, nah kalau pakai kjpp bumk tidak bisa lagi meraih keuntungan di karenakan KJPP itu butuh di bayar Rp.35 juta per kajian, yang membeli tanah bukan anggaran desa tapi dana penyertaan modal desa. Kjpp juga bisa diterapkan di anggaran desa saja yang memakai, tapi kalau di lembaga itu bumk dalam qanun tidak ada.

Baca Juga:  Ratusan Tenaga Kontrak Setda Aceh Ikrarkan Sumpah dan Teken Pakta Integritas

4. Menyangkut pembangunan aspal tidak benar kalau di katakan hanya krikil saja, sirtu untuk lapisan pertama, base LPA (Lapisan Pondasi Atas) 2.3 untuk lapisan kedua dan lapisan batu jagung, kalau hanya kerikil saja, aspal itu tidak mungkin bisa lengket, tapi saat ini dilapangan bahwa aspal lapen itu kuat dan spek nya menurut pantauan ispektorat sudah sesuai.

5. Memyangkut kegiatan lapangam voly yang katanya ada gedung dan ada taman, sedangkan dana nya saja hanya 58 juta, bagaimana mana buat taman dan gedung, untuk besinya saja hampir tidak mencukupi.

6. Menyangkut transparansi, dana desa itu hampir setiap akhir tahun di umumkan dan yang melapor inisial F itu mantan kepala desa tidak pernah hadir dalam musyawarah sekalipun, 2 tahun rapat dusun, rapat besar tidak pernah hadir, makanya azas ketransparanan itu tidak paham dan tidak mungkin harus ke setiap rumah-rumah pengumuman.

Baca Juga:  Dua Hari Diguyur Hujan Deras, Tujuh Kecamatan di Aceh Barat Terendam Banjir

7. Menyangkut tidak saya sikapi itu benar, karena diduga itu semua unsur politik, kalau memang tidak berpolitik kenapa hanya di tahun kepemimpinan saya saja di lapor, kenapa tidak dari tahun 2015,2016,2017, dan yang aneh di lapor tahun 2018 dan 2019 saja, ada apa ?

Intinya di tahun kepemimpinan saya selaku reje kampung 2018 dan 2019 LHP dari inspektorat dan BPKP sudah ada, saya sudah di periksa, mungkin atas kesalahan administrasi, mungkin atas kelemahan SDM kami sebagai pemerintahan kampung, tapi dari hasil audit tim InsyaAllah kerugian Negara itu tidak ada, Terima Kasih. Tutup Reje Kuyun, Yaser Arafat. [MJ.04].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *