fbpx
DAERAH  

Aktivis Minta Gubernur Cabut Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Aceh

KABARANDALAN.COM, TAKENGON – Aktivis muda dataran tinggi tanoh Gayo, Agus Muliara, Meminta Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, untuk mencabut Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh yang bernomorkan 03/INSTR/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang moratorium penjualan getah pinus keluar wilayah Aceh.

Ia juga meminta Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, Agar mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Tengah nomor 13 tahun 2020 tertanggal 03 April 2020 tentang larangan membawa komoditi bahan mentah getah pinus ke luar daerah Kabupaten Aceh Tengah.

Baca Juga:  Sulaiman SE: Digitalisasi Bank Aceh Syariah Harus Ditingkatkan

Kepada kabarandalan.com, Agus Muliara, Menjelaskan Terkait dengan harga getah Pinus saat ini Masyarkat beserta toke lokal yang berada di Aceh Tengah khususnya di Kecamatan Linge dan Kecamatan Bintang  mengalami kekecewan lantaran faktor harga yang merosot. Senin, 23 Februari 2021.

“Justru dengan adanya Ingub dan Perbup tersebut harga getah pinus dikalangan petani yang seharusnya harga jual mahal saat ini semakin jauh menurun.”

Baca Juga:  Asib Amin Anggota DPR Aceh Kecam Menteri Agama RI

Agus juga menyebutkan masyarakat sangat mengeluhkan dampak dari kebijakan yang dibuat oleh Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Tengah karena berdampak negatif  bagi masyarakat setempat.

“Setelah kami bertemu dengan masyarakat, ternyata harga getah pinus hanya berkisar 14.500/Kg, Sedangkan diluar Aceh harga getah pinus mencapai 20.000/Kg,” Katanya.

“ini sungguh tidak baik, untuk apa ada pabrik di sini kalau harga getah pinus lebih mahal diluar,” Tegas Agus Muliara.

Baca Juga:  Anggota DPR Aceh Bardan Sahidi Lakukan Kunjungan Reses 2 Tahun 2023 di Pondok Pesantren Terpadu Al-Azhar Pegasing, Takengon

Komuditi getah seharusnya menjadi nilai tawar bagi masyarakat untuk kesejahteraan, Bukan malah menyengsarakan rakyat, Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *